Selasa, 26 Maret 2013

Kertas Kerja


Kelas                                       : 1 (Satu)
Materi Pokok                         : Fiqh (Thaharah/Bersuci)
Waktu                                                : 20 – 25 Menit
Tujuan Pembelajaran           :
1.      Siswa dapat mengetahui pengertian Thaharah/bersuci.
2.      Siswa dapat mempraktekkan tata cara bersuci.
3.      Siswa dapat mengetahui macam-macam thaharah/bersuci.
4.      Siswa dapat mengetahui benda apa yang digunakan untuk bersuci.
5.      Siswa dapat mengetahui jenis-jenis hadats dan najis.
6.      Siswa dapat mengetahui hikmah dari thaharah/besuci.
Materi :
1.             Pengertian Thaharah
Thaharah (bersuci) menurut bahasa artinya  bersuci atau  bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.[1]
Thaharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah thaharah/suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudhu, mandi, dan tayammun.Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan riya.
Dalam hal ini banyak ayat Al-Qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin. Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”, Q.S. Al-Baqarah/222.
Selain ayat Al-Qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya :“Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)

2.             Macam – Macam Thaharah
Thaharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a)    Thaharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b)   Thaharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayammum.

1)   Wudhu[2]
a.    Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti bersih dan indah.Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya.Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al Maidah :6)
b.    Syarat Wudhu
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1)   Beragama Islam
2)   Sudah mumayiz
3)   Tidak berhadas besar dan kecil
4)   memakai air suci lagi mensucikan
5)   Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
c.    Rukun Wudhu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudhu adalah sebagai berikut.
1)   Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya: ”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
2)   Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga di bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)
3)   Membasuh kedua tangan sampai siku
4)   Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
5)   Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
6)   Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.

d.   Sunah Wudhu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut:
1)   Membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahiim) pada permulaan berwudhu’
2)   Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
3)   Berkumur-kumur
4)   Membasuh lubang hidung sebelum berniat
5)   Menyapu seluruh kepala dengan air
6)   Mendahulukan anggota yang kanan dari pada kiri
7)   Menyapu kedua telinga luar dan dalam
8)   Meniga kalikan membasuh
9)   Menyela-nyela jari tangan dan kaki
10)                   Membaca doa sesudah wudhu
Do’a sesudah wudhu.
أشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَه لاَ شَرِيْكَ لَه , وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya :“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tidak sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
e.    Hal yang membatalkan wudhu
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut:
1.    Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya). Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
  ....  او جاء احد منكم من الغائط ....
Artinya :“atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
2.    Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
3.    Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
....او لمستم النساء ....
Artinya :“atau kamu telah menyentuh perempuan.”
4.    Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya: ”Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda.”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
2)   Tayamum[3]
a.    Pengertian Tayammum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu (pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayammum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat dan rukunnya sebagai pengganti dari wudhu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚمَايُرِيدُاللَّهُلِيَجْعَلَعَلَيْكُمْمِنْحَرَجٍوَلَٰكِنْيُرِيدُلِيُطَهِّرَكُمْوَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [٥:٦]  
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudhu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayammum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu shalat masih ada.
b.    Syarat Tayammum
Syarat tayammum adalah sebagai berikut :
1)   Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tapi tdak bertemu.
2)   Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3)   Telah masuk waktu shalat.
4)   Dengan debu yang bersuci.

c.    Fardhu Tayammum
1)   Niat
2)   Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
3)   Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4)   Memindahan debu kepada anggota yang diusap.
5)   Tertib

d.   Sunah Tayammum
Dalam melaksanakan tayammum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayammum sebagai berikut.
1)   Membaca ta’awuz dan basmalah
2)   Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
3)   Merenggangkan jari-jari tangan
4)   Menghadap kiblat
5)   Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
6)   Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudhu)

e.    Hal yang membatalkan Tayammum
Tayammum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1)   Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
2)   Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
3)   Murtad (keluar dari agama Islam)

3)   Mandi Wajib[4]
a.    Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati. Firman Allah SWT :
وان كنتم جنبا فاطهروا
Artinya: “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
1)   Fardhu Mandi Wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut:
a.    Niat mandi wajib
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah   Ta’ala.’
b.    Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
c.    Menghilangkan najis.

2)   Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a.    Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
b.    Membaca Bismillahirrahmannirrahiim” pada permulaan mandi.
c.    Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
d.   Membasuh badan sampai tiga kali
e.    Membaca doa sebagaimana membaca doa seseudah berwudhu
f.     Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudhu lebih dahulu

3)   Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib
a.    Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
b.    Selesainya haid bagi perempuan.
c.    Selesai melahirkan.
d.   Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.    Meninggalnya seseorang (jenazah).

3               Benda – Benda yang dapat Mensucikan[5]
a)   Air
Air dapat mensucikan kebanyakan najis. Namun air sendiri memiliki macam-macam yang harus kita fahami. Air memiliki dua jenis: air murni, dan air tidak murni. Air murni adalah air yang tidak bercampur apa-apa, sehingga bisa disebut “air” saja; lain halnya dengan air tidak murni, seperti air kelapa, air buah, dan lain sebagainya (tidak termasuk air hujan, karena murni).
Macam-Macam Air:[6]
Berdasarkan hukum syar‘i, air dibagi menjadi:
a)    Air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci, masak, minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan air yang keluar dari mata air.
b)   Air musta‘mal, yaitu air yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air yang sedikit yang sudah berubah.
c)    Air musamma, yaitu air yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.
d)   Air mutanajis, yaitu air yang tidak dapat dipergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau untuk bersuci.

2.    Tanah
Jika kita berjalan kaki, lalu sandal, sepatu atau telapak kaki telanjang kita menginjak benda najis, jika kita teruskan perjalanan sampai benda najis di telapak kaki sepatu atau sandal tidak terlihat lagi maka itu dihukumi telah suci. Jadi, tanah hanya dapat mensucikan telapak kaki dan juga bagian bawah sepatu atau sandal. Namun syarat-syaratnya:
a)    Tanah sendiri harus suci;
b)   Tanah harus kering;
c)    Yang dimaksud tanah bisa mencakup tanah biasa, pasir, kerikil, lantai dari batu bata, dan lain sebagainya (yang masih tergolong dari tanah, bukan benda lain seperti aspal, karpet, lantai dari kayu, dst.).

3.    Matahari
Matahari juga dapat mensucikan najis, namun ada syarat-syaratnya:
a)    Benda najis harus berupa cairan, yang sekiranya dengan teriknya matahari akan menguap dan menghilang karena kering;
b)   Terik matahari harus mengena secara langsung, tidak bisa dalam keadaan mendung, atau sinar matahari melewati kaca, terpantul cermin, dll.;
c)    Matahari dengan sendirinya yang telah membuatnya kering, tidak karena dibantu oleh angin atau faktor-faktor lainnya;
d)   Jika benda najis yang berbentuk cair itu juga bersama dengan benda najis yang tidak cair, yang tidak cair harus dihilangkan dahulu, karena tidak akan bisa hilang begitu saja dengan terik sinar matahari;
e)    Jika tanah, lantai atau dinding pernah terkena najis, namun sudah kering, dan ingin disucikan dengan matahari, kita dapat menyiramnya dengan sedikit air agar basah, lalu dikeringkan dengan sinar matahari.

4.             Hikmah Thaharah [7]
Hikmah atau fungsi dari thaharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
a)    Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
b)   Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
c)    Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
d)   Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
e)    Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.

5.             Najis dan Hadast[8]
a.    Najis
Dalam ilmu fiqh, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
1.    Najis berat atau najis mughallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
2.    Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
a)    Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
b)   Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
c)    Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
d)   Najis yang dimaafkan atau najis mar‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Contohnya : darah nyamuk.
3.    Najis Mukhaffafah, yaitu najis ringan. Misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

b.   Hadas
1.    Pengertian Hadas
Secara bahasa, hadas berarti berlaku atau terjadi.Sedangkan menurut istilah syar‘i, hadas berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang harus bersuci.Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya:“Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

2.    Macam-Macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a.    Hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
1)   Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin.
2)   Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya.
3)   Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
4)   Tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
5)   Hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan.
Adapun cara meng hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum.
b.    Hadas besar
Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:
1)   Bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2)   Keluarnya darah haid dan nifas.
3)   Keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
4)   Orang yang mati.
Adapun cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.

Sumber           :
M. Jawad Mughniyah, 1999, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Jakarta: Lentera
Yusuf Al-Qaradhawi, 2004, Fikih Thaharah, Jakarta Timur, Pustaka Al – Kautsar
http://hauzahmaya.com/fikih/2012/08/28/benda-benda-yang-dapat-mensucikan/
http://healthy-safe.blogspot.com/2012/08/pengertian-bersuci-bersih.html

Evaluasi          :
1.    Sebutkan pengertian Thaharah/bersuci.
2.    Praktekkan tata cara bersuci.
3.    Sebutkan macam-macam thaharah/bersuci.
4.    Sebutkan benda apa yang digunakan untuk bersuci.
5.    Sebutkan jenis-jenis hadats dan najis.
6.    Sebutkan hikmah dari thaharah/besuci.



[1] Yusuf Al-Qaradhawi, 2004, Fikih Thaharah, Jakarta Timur, Pustaka Al – Kautsar. Hal 9
[2] M. Jawad Mughniyah, 1999, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Jakarta: Lentera. Hal 46
[3] M. Jawad Mughniyah, 1999, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Jakarta: Lentera. Hal 102
[4] Yusuf Al-Qaradhawi, 2004, Fikih Thaharah, Jakarta Timur, Pustaka Al – Kautsar. Hal 293
[5] http://hauzahmaya.com/fikih/2012/08/28/benda-benda-yang-dapat-mensucikan/
[6] http://healthy-safe.blogspot.com/2012/08/pengertian-bersuci-bersih.html

[7] Yusuf Al-Qaradhawi, 2004, Fikih Thaharah, Jakarta Timur, Pustaka Al – Kautsar. Hal 11
[8] M. Jawad Mughniyah, 1999, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Jakarta: Lentera. Hal 33

2 komentar:

  1. SALAM, APA KABAR ?
    SUATU HAL YANG SULIT DIPUNGKIRI DENGAN LUASNYA WILAYAH NKRI + ASEAN SANGAT MUNGKIN DATA SEJARAH TERKAIT KEBERADAAN :
    PERAN AKTIF TOKOH/TEUNGKU/TUAN GURU/ AJEUNGAN
    LEMBAGA PENDIDIKAN (Mis. PESANTREN, DAYAH, SURAU, MADRASAH)
    KESULTANAN
    MASJID
    MAKAM
    ISTANA
    NASKAH/MANUSKRIP
    TATARUANG KOTA
    KERAJINAN (gerabah, batik, Kaligrafi, seni pentas, senjata, logam, keramik, dll)
    Masing-masing tersebut di atas BELUM BANYAK TERUNGKAP. (Pilih salah satu saja)
    Jurnal Ilmiyah KALIJAGA dengan izin terbit ISSN no.2302-6758, (focus Sejarah Kebudayaan & Peradaban Islam di Asia Tenggara) selalu setia menunggu Makalah dan/ atau hasil penelitian dari para PEMERHATI, PENELITI, DOSEN, GURU Pengampu materi SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM. Andai sudah ditulis tolong kirim via email : jurnalkalijaga@ymail.com.
    Untuk membangun kebersamaan, tolong disampaikan kpd segenap teman yang lain. Jazakumullah kheir khoiral jaza’. Tks

    BalasHapus
  2. SALAM, APA KABAR ?
    SUATU HAL YANG SULIT DIPUNGKIRI DENGAN LUASNYA WILAYAH NKRI + ASEAN SANGAT MUNGKIN DATA SEJARAH TERKAIT KEBERADAAN :
    PERAN AKTIF TOKOH/TEUNGKU/TUAN GURU/ AJEUNGAN
    LEMBAGA PENDIDIKAN (Mis. PESANTREN, DAYAH, SURAU, MADRASAH)
    KESULTANAN
    MASJID
    MAKAM
    ISTANA
    NASKAH/MANUSKRIP
    TATARUANG KOTA
    KERAJINAN (gerabah, batik, Kaligrafi, seni pentas, senjata, logam, keramik, dll)
    Masing-masing tersebut di atas BELUM BANYAK TERUNGKAP. (Pilih salah satu saja)
    Jurnal Ilmiyah KALIJAGA dengan izin terbit ISSN no.2302-6758, (focus Sejarah Kebudayaan & Peradaban Islam di Asia Tenggara) selalu setia menunggu Makalah dan/ atau hasil penelitian dari para PEMERHATI, PENELITI, DOSEN, GURU Pengampu materi SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM. Andai sudah ditulis tolong kirim via email : jurnalkalijaga@ymail.com.
    Untuk membangun kebersamaan, tolong disampaikan kpd segenap teman yang lain. Jazakumullah kheir khoiral jaza’. Tks

    BalasHapus