Kelas : 1
(Satu)
Materi Pokok : Fiqh
(Thaharah/Bersuci)
Waktu :
20 – 25 Menit
Tujuan Pembelajaran :
1. Siswa dapat mengetahui pengertian Thaharah/bersuci.
2. Siswa dapat mempraktekkan tata cara bersuci.
3. Siswa dapat mengetahui macam-macam thaharah/bersuci.
4. Siswa dapat mengetahui benda apa yang digunakan untuk bersuci.
5. Siswa dapat mengetahui jenis-jenis hadats dan najis.
6. Siswa dapat mengetahui hikmah dari thaharah/besuci.
Materi :
1.
Pengertian
Thaharah
Thaharah (bersuci) menurut bahasa artinya bersuci
atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar
maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat,
dan benda-benda yang terbawa di badan.[1]
Thaharah terbagi menjadi
dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah thaharah/suci dari
najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan)
dengan wudhu, mandi, dan tayammun.Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari
pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub,
dan riya.
Dalam hal ini
banyak ayat Al-Qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita
senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin. Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan
menyukai orang-orang yang menyucikan diri”, Q.S. Al-Baqarah/222.
Selain ayat
Al-Qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya :“Kebersihan
itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
2.
Macam – Macam Thaharah
Thaharah dibagi
menjadi dua, yaitu:
a) Thaharah dari najis, yang berlaku untuk badan,
pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan,
yang biasa disebut air mutlak.
b) Thaharah dari hadas, yang berlaku untuk badan,
seperti mandi, wudu, dan tayammum.
1)
Wudhu[2]
a. Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti bersih dan
indah.Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air
suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil
sesuai syarat dan rukunnya.Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ
أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم
مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”(QS Al Maidah :6)
b. Syarat Wudhu
Wudhu seseorang
dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1) Beragama Islam
2) Sudah mumayiz
3) Tidak berhadas besar dan kecil
4) memakai air suci lagi mensucikan
5) Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya
air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
c.
Rukun Wudhu
Hal-hal yang
wajib dikerjakan dalam wudhu adalah sebagai berikut.
1)
Niat berwudu di
dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله
تعالى
Artinya: ”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas
kecil karena Allah SWT.”
2)
Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga di bawah dagu, dan dari
telinga kanan hingga telinga kiri)
3)
Membasuh kedua
tangan sampai siku
4)
Mengusap atau
menyapu sebagian kepala.
5)
Membasuh kedua
kaki sampai mata kaki, dan
6)
Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan
mana yang harus diakhirkan.
d.
Sunah Wudhu
Untuk menambah
pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan
dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut:
1)
Membaca
basmalah (bismillahirrahmanirrahiim) pada permulaan berwudhu’
2)
Membasuh kedua
telapak tangan sampai pergelangan
3)
Berkumur-kumur
4)
Membasuh lubang
hidung sebelum berniat
5)
Menyapu seluruh
kepala dengan air
6)
Mendahulukan
anggota yang kanan dari pada kiri
7)
Menyapu kedua
telinga luar dan dalam
8)
Meniga kalikan
membasuh
9)
Menyela-nyela
jari tangan dan kaki
10)
Membaca doa
sesudah wudhu
Do’a sesudah
wudhu.
أشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَه لاَ شَرِيْكَ لَه , وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ
مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya :“Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tidak sekutu
bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya
Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan
jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
e. Hal yang membatalkan wudhu
Wudhu seseorang
dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti
berikut:
1. Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat
keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun
cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya). Firman
Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
.... او جاء احد منكم من الغائط ....
Artinya :“atau kembali dari tempat buang air
....” (QS.An-Nisa :43)
2.
Hilang akal
sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
3.
Tersentuh kulit
antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa
:43.
....او لمستم النساء ....
Artinya :“atau
kamu telah menyentuh perempuan.”
4.
Tersentuh
kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak
memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله
صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya: ”Dari Umi
Habibah ia berkata saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda.”Barang siapa
menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh
Ahmad)
2)
Tayamum[3]
a.
Pengertian
Tayammum
Tayamum secara
bahasa adalah berwudu dengan debu (pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air
atau adanya halangan memakai air.
Tayammum menurut istilah
adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai
siku dengan memenuhi syarat dan rukunnya sebagai pengganti dari wudhu atau
mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan
sakit.
Firman Allah
SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚمَايُرِيدُاللَّهُلِيَجْعَلَعَلَيْكُمْمِنْحَرَجٍوَلَٰكِنْيُرِيدُلِيُطَهِّرَكُمْوَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [٥:٦]
Artinya : “Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan
pengganti dari berwudhu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan
tayammum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu
shalat masih ada.
b. Syarat Tayammum
Syarat tayammum adalah sebagai berikut :
1)
Tidak ada air
dan telah berusaha mencarinya, tapi tdak bertemu.
2)
Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya.
3)
Telah masuk
waktu shalat.
4)
Dengan debu
yang bersuci.
c.
Fardhu Tayammum
1)
Niat
2)
Mengusap muka
dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
3)
Mengusap dua
belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
4)
Memindahan debu kepada anggota yang diusap.
5)
Tertib
d.
Sunah Tayammum
Dalam
melaksanakan tayammum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayammum
sebagai berikut.
1)
Membaca ta’awuz
dan basmalah
2)
Menepiskan debu
yang ada di telapak tangan
3)
Merenggangkan
jari-jari tangan
4)
Menghadap
kiblat
5)
Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
6)
Membaca do’a
(seperti do’a sesudah wudhu)
e.
Hal yang
membatalkan Tayammum
Tayammum
seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1)
Semua yang
membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
2)
Melihat air
sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
3)
Murtad (keluar
dari agama Islam)
3)
Mandi Wajib[4]
a. Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib
disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh
tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi
wajib di dalam hati. Firman Allah SWT :
وان كنتم جنبا فاطهروا
Artinya: “Dan
jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
1) Fardhu Mandi Wajib
Ada beberapa
hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai
berikut:
a.
Niat mandi
wajib
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر
فرضا لله تعا لى
Artinya: “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah
Ta’ala.’
b.
Membasuh
seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
c.
Menghilangkan
najis.
2) Sunah Mandi Wajib
Pada waktu
mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis
dari seluruh badan.
b. Membaca Bismillahirrahmannirrahiim” pada
permulaan mandi.
c. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan
bagian kanan dari pada kiri.
d. Membasuh badan sampai tiga kali
e. Membaca doa sebagaimana membaca doa seseudah
berwudhu
f. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum
mandi disunatkan berwudhu lebih dahulu
3) Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini
adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib
a.
Keluarnya air
mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
b.
Selesainya haid
bagi perempuan.
c.
Selesai
melahirkan.
d.
Selesai nifas,
yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.
Meninggalnya
seseorang (jenazah).
3
Benda – Benda yang dapat Mensucikan[5]
a)
Air
Air dapat mensucikan kebanyakan najis. Namun air sendiri memiliki
macam-macam yang harus kita fahami. Air memiliki dua jenis: air murni, dan air
tidak murni. Air murni adalah air yang tidak bercampur apa-apa, sehingga bisa
disebut “air” saja; lain halnya dengan air tidak murni, seperti air kelapa, air
buah, dan lain sebagainya (tidak termasuk air hujan, karena murni).
Macam-Macam Air:[6]
Berdasarkan
hukum syar‘i, air dibagi menjadi:
a)
Air mutlak, yaitu air yang
suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau bersuci,
masak, minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur, dan
air yang keluar dari mata air.
b)
Air musta‘mal, yaitu air
yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan
air yang sedikit yang sudah berubah.
c)
Air musamma, yaitu air
yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci. Misalnya:
air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.
d)
Air mutanajis, yaitu air
yang tidak dapat dipergunakan untuk berbagai hal, baik untuk konsumsi atau
untuk bersuci.
2.
Tanah
Jika kita
berjalan kaki, lalu sandal, sepatu atau telapak kaki telanjang kita menginjak
benda najis, jika kita teruskan perjalanan sampai benda najis di telapak kaki
sepatu atau sandal tidak terlihat lagi maka itu dihukumi telah suci. Jadi,
tanah hanya dapat mensucikan telapak kaki dan juga bagian bawah sepatu atau
sandal. Namun syarat-syaratnya:
a)
Tanah sendiri
harus suci;
b)
Tanah harus
kering;
c)
Yang dimaksud
tanah bisa mencakup tanah biasa, pasir, kerikil, lantai dari batu bata, dan
lain sebagainya (yang masih tergolong dari tanah, bukan benda lain seperti
aspal, karpet, lantai dari kayu, dst.).
3. Matahari
Matahari juga
dapat mensucikan najis, namun ada syarat-syaratnya:
a)
Benda najis
harus berupa cairan, yang sekiranya dengan teriknya matahari akan menguap dan
menghilang karena kering;
b)
Terik matahari
harus mengena secara langsung, tidak bisa dalam keadaan mendung, atau sinar
matahari melewati kaca, terpantul cermin, dll.;
c)
Matahari dengan
sendirinya yang telah membuatnya kering, tidak karena dibantu oleh angin atau
faktor-faktor lainnya;
d)
Jika benda
najis yang berbentuk cair itu juga bersama dengan benda najis yang tidak cair,
yang tidak cair harus dihilangkan dahulu, karena tidak akan bisa hilang begitu
saja dengan terik sinar matahari;
e)
Jika tanah,
lantai atau dinding pernah terkena najis, namun sudah kering, dan ingin
disucikan dengan matahari, kita dapat menyiramnya dengan sedikit air agar
basah, lalu dikeringkan dengan sinar matahari.
Hikmah atau fungsi dari thaharah dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain :
a)
Untuk
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.
b)
Dengan bersih
badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain
karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
c)
Menunjukan
seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya
karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
d)
Seseorang yang menjaga
kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit
penyakit.
e)
Seseorang yang
selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia
menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
5.
Najis dan Hadast[8]
a.
Najis
Dalam ilmu fiqh, najis dibagi menjadi empat,
yaitu:
1.
Najis berat
atau najis mughallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh
kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air
yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
2.
Najis sedang
atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara
menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
a)
Najis ‘ainiyah, yaitu najis
yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara
menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
b)
Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya,
rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
c)
Najis ringan
atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan
memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya:
air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
d)
Najis yang
dimaafkan atau najis mar‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup
dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga
tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Contohnya : darah
nyamuk.
3.
Najis
Mukhaffafah, yaitu najis ringan. Misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum
berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
b.
Hadas
1.
Pengertian
Hadas
Secara bahasa, hadas berarti berlaku atau
terjadi.Sedangkan menurut istilah syar‘i, hadas berarti sesuatu yang
menyebabkan seseorang harus bersuci.Orang yang berhadas dan mengerjakan salat,
maka salatnya tidak sah.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya:“Allah tidak akan menerima salat
seseorang dari kamu jika berhadas, sehingga berwudu.” (HR. al Bukhari dan
Muslim).
2. Macam-Macam Hadas
Hadas dibagi
menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a.
Hadas kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
1)
Sesuatu yang
keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin.
2)
Bersentuhan
langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan
muhrimnya.
3)
Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan.
4)
Tidur dalam
keadaan tidak tetap, dan
5)
Hilang akalnya,
seperti mabuk, gila, atau pingsan.
Adapun cara meng hilangkan hadas kecil adalah
dengan bewudu atau tayamum.
b.
Hadas besar
Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:
1)
Bertemunya alat
kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
2)
Keluarnya darah
haid dan nifas.
3)
Keluar air
mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
4)
Orang yang
mati.
Adapun cara
menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.
Sumber :
M. Jawad Mughniyah, 1999, Fiqih Imam Ja’far Shadiq,
Jakarta: Lentera
Yusuf Al-Qaradhawi, 2004, Fikih Thaharah, Jakarta
Timur, Pustaka Al – Kautsar
http://hauzahmaya.com/fikih/2012/08/28/benda-benda-yang-dapat-mensucikan/
http://healthy-safe.blogspot.com/2012/08/pengertian-bersuci-bersih.html
Evaluasi :
1. Sebutkan pengertian Thaharah/bersuci.
2. Praktekkan tata cara bersuci.
3. Sebutkan macam-macam thaharah/bersuci.
4. Sebutkan benda apa yang digunakan untuk bersuci.
5. Sebutkan jenis-jenis hadats dan najis.
6. Sebutkan hikmah dari thaharah/besuci.
SALAM, APA KABAR ?
BalasHapusSUATU HAL YANG SULIT DIPUNGKIRI DENGAN LUASNYA WILAYAH NKRI + ASEAN SANGAT MUNGKIN DATA SEJARAH TERKAIT KEBERADAAN :
PERAN AKTIF TOKOH/TEUNGKU/TUAN GURU/ AJEUNGAN
LEMBAGA PENDIDIKAN (Mis. PESANTREN, DAYAH, SURAU, MADRASAH)
KESULTANAN
MASJID
MAKAM
ISTANA
NASKAH/MANUSKRIP
TATARUANG KOTA
KERAJINAN (gerabah, batik, Kaligrafi, seni pentas, senjata, logam, keramik, dll)
Masing-masing tersebut di atas BELUM BANYAK TERUNGKAP. (Pilih salah satu saja)
Jurnal Ilmiyah KALIJAGA dengan izin terbit ISSN no.2302-6758, (focus Sejarah Kebudayaan & Peradaban Islam di Asia Tenggara) selalu setia menunggu Makalah dan/ atau hasil penelitian dari para PEMERHATI, PENELITI, DOSEN, GURU Pengampu materi SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM. Andai sudah ditulis tolong kirim via email : jurnalkalijaga@ymail.com.
Untuk membangun kebersamaan, tolong disampaikan kpd segenap teman yang lain. Jazakumullah kheir khoiral jaza’. Tks
SALAM, APA KABAR ?
BalasHapusSUATU HAL YANG SULIT DIPUNGKIRI DENGAN LUASNYA WILAYAH NKRI + ASEAN SANGAT MUNGKIN DATA SEJARAH TERKAIT KEBERADAAN :
PERAN AKTIF TOKOH/TEUNGKU/TUAN GURU/ AJEUNGAN
LEMBAGA PENDIDIKAN (Mis. PESANTREN, DAYAH, SURAU, MADRASAH)
KESULTANAN
MASJID
MAKAM
ISTANA
NASKAH/MANUSKRIP
TATARUANG KOTA
KERAJINAN (gerabah, batik, Kaligrafi, seni pentas, senjata, logam, keramik, dll)
Masing-masing tersebut di atas BELUM BANYAK TERUNGKAP. (Pilih salah satu saja)
Jurnal Ilmiyah KALIJAGA dengan izin terbit ISSN no.2302-6758, (focus Sejarah Kebudayaan & Peradaban Islam di Asia Tenggara) selalu setia menunggu Makalah dan/ atau hasil penelitian dari para PEMERHATI, PENELITI, DOSEN, GURU Pengampu materi SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM. Andai sudah ditulis tolong kirim via email : jurnalkalijaga@ymail.com.
Untuk membangun kebersamaan, tolong disampaikan kpd segenap teman yang lain. Jazakumullah kheir khoiral jaza’. Tks